- Karyawan berstatus Warga Negara Asing (WNA)
- bekerja di sektor jasa pendidikan dan kesehatan
- Pekerja/buruh bukan penerima upah/gaji
- Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
- Apabila bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Jika gaji lebih dari itu maka tidak akan dapat BSU.
BSU Rp1 juta diprioritaskan untuk pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan.
Baca Juga: Jin BTS Ganti Microphone jadi Hijau, Ini Alasannya
Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta atau tidak, dapat dicek melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut cara mengecek nama penerima:
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scroll ke bawah dan temukan tulisan pada bagian bawah “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”