7 Golongan Pekerja yang Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Agustus 2021 Ini, Cek di Sini

- 13 Agustus 2021, 05:15 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair untuk 7 golongan pekerja, simak syaratnya
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair untuk 7 golongan pekerja, simak syaratnya /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Syarat baru yang ditetapkan Kemnaker hanya 7 Golongan pekerja yang berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Memang terdapat beberapa perbedaan skeman antara BSU tahun 2021 dengan BSU 2020 yang sudah cair tahun lalu.

BSU tahun ini bersamaan dengan PPKM dan sudah mulai disalurkan ke rekening pekerja sejak Selasa, 10 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Jelang Semester Baru, Ini Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa Sebesar Rp2,4 Juta

Sebelumnya, Kemnaker mengumumkan bahwa BSU atau BLT BPJS KetenagaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnnaker) mulai disalurkan untuk para pekerja atau karyawan di Indonesia mulai 12 Agustus 2021.

Namun, pada Selasa malam Kemnaker telah menerima dana sebesar Rp947.499 miliar sehingga gerak cepat mulai disalurkan.

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan resmi Kemenkeu, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Kucurkan Dana Rp8,8 Triliun, Ini Perbedaan BSU Tahun 2020 dan 2021 yang Mulai Cair Agustus di Masa PPKM

 

Syarat BSU untuk karyawan yang memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP.
  2. Karyawan penerima upah/gaji
  3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  4. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
  6. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
  7. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Baca Juga: Terima SMS Begini? Segera Cek Rekening Sekarang, BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair

Pekerja akan mendapat subsidi upah sebesar Rp500 ribu per bulan yang akan ditransfer untuk dua bulan sekaligus melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara).

Dengan demikian, pekerja akan menerima dana Rp1 juta sekaligus melalui rekening bank BNI, BRI, Mandiri, BTN. 

Cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji atau tidak melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Untuk Cairkan BPUM 2021 Tahap 3 Tanpa Antre, Harus Punya Nomor Antrian Online

  1. Login bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status
  2. Isi email dan password
  3. Centang kode captcha "Saya bukan robot", klik "Login".
  4. Pilih menu "Bantuan Subsidi Upah" untuk melihat informasi Anda lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

 

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker, maka dapat segera mencairkan subsidi gaji melalui bank yang telah ditentukan. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah