KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan terus untuk para pekerja atau buruh.
Kemenaker berencana akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu kepada 8,7 juta karyawan yang menerima bansos di masa pandemi Covid-19.
Setiap pekerja akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan. Sedangkan, pencairannya akan dilakukan dua bulan sekaligus sehingga langsung menerima Rp1 juta.
Baca Juga: Kronologi Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri, berawal dari Podcast Youtube
Kemnaker memastikan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk mencegah terjadinya PHK. Pada gelombang pertama, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta telah disalurkan kepada 947.499 orang karyawan.
Sementara itu, syarat penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Berikut syarat menjadi menjadi penerima BSU:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran hingga Juni 2021.
Baca Juga: Inilah Penyebab Mudah Lelah Bekerja yang Jarang Disadari, Gaya Hidupmu Harus Diubah
- Bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh yang belum menerima bantuan lain seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
- Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Yuki Kato Cari Jodoh Orang Lokal, Warganet ‘Serahkan’ Diri