BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta masa pencairannya cukup panjang dan bertahap sejak Agustus 2021.
Besaran BSU sebenarnya adalah Rp500 ribu per bulan. Namun, pekerja akan menerima secara rapel yakni 2 bulan sekaligus sehingga jumlahnya Rp1 juta.
Simak Syarat Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Pekerja/buruh penerima gaji/upah
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
5. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika 6 syaratdi atas terpenuhi maka pekerja hanya tinggal menunggu informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening melalui notifikasi SMS.
Baca Juga: Ini Lagu yang Bikin Onew SHINee Berkaca-kaca di Variety Show Sea of Hope
Terus cek saldo rekening Anda karena Subsidi Gaji BSU Rp1 juta dari Kemnaker sudah mulai dicairkan secara bertahap dimulai sejak Selasa, 10 Agustus 2021.***