KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan BSU atau BLT BPJS KetenagaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnnaker) mulai disalurkan untuk para pekerja atau karyawan di Indonesia mulai 12 Agustus 2021.
Ada sejumlah hal yang patut dicermati, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diberikan untuk pekerja yang termasuk dalam golongan atau memenuhi syarat penerima bantuan.
“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan resmi Kemenkeu, Selasa 10 Agustus 2021.
Bagi pekerja yang memenuhi golongan atau syarat dan diajukan sebagai penerima BSU makan akan mendapatkan subsidi gaji senilai Rp 500 ribu perbulan.
Kemnaker akan memberikan bantuan dana subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta di rekening alias ditransfer untuk dua bulan sekaligus melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara).
Sejumlah bank penyalur tersebut diantaranya ialah bank BNI, BRI, Mandiri, BTN. Ada pula BSI untuk memfasilitasi masyarakat Aceh.
Perlu diketahui, tidak semua karyawan mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut. Kemnaker hanya memberikan BSU untuk karyawan yang memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021: