- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP.
- Karyawan penerima upah/gaji
- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
- Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
- Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH, BST, BPNT di cekbansos.kemensos.go.id Cair Agustus 2021
Jika merasa telah memenuhi syarat penerima BSU 2021 di atas, cek status apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji atau tidak melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status
- Isi email dan password
- Centang kode captcha "Saya bukan robot", klik "Login".
- Pilih menu "Bantuan Subsidi Upah" untuk melihat informasi Anda lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
Jika Anda diajukan sebagai penerima bantuan, maka akan terdapat pesan sebagai berikut:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1 juta dari Kemnaker, maka dapat segera mencairkan subsidi gaji melalui bank yang telah ditentukan. ***