KABAR JOGLOSEMAR - Pada Selasa 10 Agustus 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BSU Subsidi Gaji kepada 947.400 pekerja.
Bagi yang belum mendapatkan BSU senilai Rp1 juta bisa memastikan dulu kepesertaanya di BP Jamsostek.
Hal ini karena Kemnaker mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan untuk menyalurkan BSU Subsidi Gaji.
Dikutip oleh Kabar Joglosermar dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, @ditjenperbendaharaan, dijelaskan jika BSU BPJS telah cair.
Saat ini, uang BSU BPJS Subsidi Gaji masih di rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker, dengan nilai total Rp947.499 miliar.
Nantinya, dana tersebut akan disalurkan untuk para pekerja penerima BSU yang telah terdaftar di sistem BP Jamsostek.
Baca Juga: Jimin BTS Ternyata Punya Alergi Ini
Pekerja akan menerima bantuan dengan sistem rapel yakni 2 bulan sekaligus sehingga jika besaran bantuan per bulan Rp500 ribu akan ditransfer Rp1 juta.