KABAR JOGLOSEMAR - Kali ini pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dan pegawai honorer.
BSU BPJS Ketenagakerjaan kali ini untuk 49 daerah di Indonesia yang masih menerapkan PPKM Level 4 karena kasus penyebaran Covid-19 masih tinggi.
Besaran BSU Subsidi Gaji adalah Rp500 ribu per bulan. Namun, dalam proses penyalurannya akan dilakukan secara rapel 2 bulan sekaligus.
Baca Juga: Jimin BTS Ternyata Punya Alergi Ini
Dengan demikian pekerja dan pegawai honorer akan menerima dana bantuan Rp1 juta ke rekening mereka.
Kabar baiknya adalah pegawai honorer pun berhak menerima BSU Rp1 juta asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Pemerintah telah mempersiapkan dana sebesar Rp8 triliun yang akan dialokasikan untuk 8 juta pekerja di 49 daerah.
Inilah daftar 49 daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yang pekerjanya mendapat BSU Rp1 juta.