Seperti diketahui, PPKM kembali diperpanjang dengan adanya Level 2, Level 3, hingga Level 4.
Penerima BSU tahun 2021 ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Baca Juga: Ini Hal yang Dimimpikan Member BTS, dari Konser hingga Pergi Perang
Wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 3 dan 4 dapat dilihat pada lampiran Permenaker No.16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.
Pemerintah telah menetapkan dana BSU tahun 2021 dialokasikan untuk 8,7 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Cara Menjadi Pro Player FF, Lakukan Trik Ini Supaya Dapat Headshot di Game Free Fire
Pekerja dan juga pegawai honorer dapat cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan secara online di laman resmi Kemnaker.
Langkah untuk cek penerima BSU sebagai berikut:
1. Buka link kemnaker.go.id
2. Klik Daftar yang terletak di pojok kanan atas
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang
4. Isi data diri berupa NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP masing-masing lalu lakukan aktivasi akun