4 syarat agar bisa lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi warga Surakarta:
1. Warga Surakarta yang dibuktikan dengan KTP Kota Surakarta
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan
3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain
4. Tidak berstatus sebagai PNS atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN /BUMD
Baca Juga: Kariernya Mulai Meredup, Marc Marquez Akui Belum Bisa Garang di MotoGP 2021
Cara daftar BPUM 2021 dengan mengikuti 5 langkah berikut ini:
1. Buka link https://bit.ly/2021BPUMSka3 di HP atau laptop
2. Isi data diri sesuai formulir yang diminta
3. Isi keterangan tempat usaha
4. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU)
5. Lengkapi alamat email Anda dan cek kembali data sebelum dikirimkan
Calon penerima BPUM 2021 yang sudah mendaftar online harus mengumpulkan sejumlah dokumen ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta, yaitu:
Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar:
1. Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
3. Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)
Pendaftaran online ditutup pada 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB nanti. Untuk pengumpulan berkas di Dinkop dan UKM dibuka sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB.