Tutup 4 Agustus 2021 Pukul 20.00 WIB, Daftar BPUM 2021 Kota Surakarta di Link Ini Untuk BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 4 Agustus 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi pendaftaran BPUM 2021 Surakarta
Ilustrasi pendaftaran BPUM 2021 Surakarta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Punya Akun Prakerja Tapi Belum Pernah Lolos Seleksi? Update Data Diri Agar Lancar Daftar Gelombang 18

Setelah 4 syarat tadi terpenuhi maka bisa melanjutkan daftar BPUM 2021 dengan mengikuti 5 langkah berikut ini:

1. Buka link https://bit.ly/2021BPUMSka3 di HP atau laptop
2. Isi data diri sesuai formulir yang diminta
3. Isi keterangan tempat usaha
4. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU)
5. Lengkapi alamat email Anda dan cek kembali data sebelum dikirimkan

Setelah melakukan pendaftaran online, calon penerima BPUM 2021 harus mengumpulkan sejumlah dokumen ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta, yaitu:

Baca Juga: Jimin Merasa Khawatir Ketika BTS Coba Rilis Konsep Musik Baru

Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar:

1. Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
3. Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

Jika pendaftaran online ditutup pada 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB maka pengumpulan berkas di Dinkop dan UKM dibuka sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Bill Gates dan Melinda Resmi Cerai Setelah 27 Tahun Menikah

Waktu pengumpulan berkas pendaftaran BPUM 2021 dilayani pada jam pelayanan, yaitu Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, Jumat 07.30 hingga 11.00 WIB.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x