KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Minimal sudah dilakukan vaksin dosis pertama.
Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua dapat mengunduh sertifikat lewat pedulilindungi.id. Cara download atau mengunduh sertifikat vaksin cukup mudah karena bisa dilihat dari handphone.
Pada laman tersebut ada vaksin Covid-19 berbentuk softfile. Sehingga, Anda perlu mengunduhnya secara mandiri.
Baca Juga: Ibu Hamil Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Ini yang Perlu Diperhatikan
Kini sertifikat vaksin digital tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk berbagai kegiatan hingga perjalanan jarak jauh.
Saat PPKM Level 4 seperti saat ini, tidak hanya membawa surat tes PCR atau Antigen hasil negatif tetapi juga sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin juga akan terhubung dengan Eletronic-Health Alert Card (E-HAC). E-HAC adalah sistem yang dapat diakses melalui browser atau apilkasi yang memonitoring perjalanan domestik dan internasional melalui bandara dan pelabuhan.
Baca Juga: Sempat Viral Sosok Ayah yang Rela Barter Sepatu Demi Susu Anak, Begini Nasibnya
Kabar terbarunya, sertifikat vaksin juga jadi syarat penting atau protokol kesehatan untuk acara seperti resepsi. Sebenarnya, Anda dapat mengecek sertifikat melalui aplikasi Peduli Lindungi. Tetapi, Anda juga bisa langusng mengakses pedulilindungi.id.