Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Agar Terdaftar Jadi Penerima BSU Rp1,2 Juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 3 Agustus 2021, 23:40 WIB
Ilustrasi BSU, 7 Syarat terbaru
Ilustrasi BSU, 7 Syarat terbaru /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja yang ingin mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,2 juta harus terdaftar atau memiliki kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan bisa memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS atau tidak di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Hal tersebut penting karena Kemnaker mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan untuk menyalurkan BSU Rp1,2 juta.

Baca Juga: Punya Akun Prakerja Tapi Belum Pernah Lolos Seleksi? Update Data Diri Agar Lancar Daftar Gelombang 18

BSU tersebut direncanakan akan cair Agustus ini. Menururt informasi, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 1 juta data pada Kemnaker.

Penyerahan data tersebut masih terus dilakukan dan dijdawalkan segera selesai sebelum akhir Agustus.

Cara cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

Jika Sudah Memiliki Akun atau Sudah Terdaftar

1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Setelah masuk ke dashboard,

4. klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Baca Juga: Jimin Merasa Khawatir Ketika BTS Coba Rilis Konsep Musik Baru

Selanjutnya, harus diperhatikan 7 syarat terbaru agar karyawan terdaftar sebagai penerima BSU Rp500 ribu per bulan.

Sesuai dengan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, ini syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
5. Pekerja/buruh yang belum menerima porgram kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Siap Ditransfer! Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Terdaftar Untuk Terima Subsidi Gaji Rp500 Ribu

BSU tersebut akan ditransfer ke rekening karyawan mulai bulan Agustus 2021 sebesar Rp1 juta karena dirapel untuk 2 bulan sekaligus.

 

Dipastikan bahwa Kemnaker mengambil data BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU. Oleh karena itu, karyawan wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Cara daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

Jika Belum Memiliki Akun atau Belum Terdaftar

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'daftar pengguna'

3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

4. Masukkan email

5. Kemudian klik 'kirim'

6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

 

Baca Juga: Promosikan Festival Dance untuk Disabilitas, Song Joong Ki Tuai Pujian

Rekening Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 

BSU akan dicairkan ke rekening penerima secara langsung melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah yang tergabung dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Ibu Hamil Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Ini yang Perlu Diperhatikan

Oleh karena itu, Kemnaker Ida mengimbau agar seluruh perusahaan segera menyerahkan data rekening pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai data.

Demikian info terbaru dan terlengkap tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair di Agustus 2021.

Cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di klik di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x