Dipastikan bahwa Kemnaker mengambil data BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU. Oleh karena itu, karyawan wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Cara daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
Jika Belum Memiliki Akun atau Belum Terdaftar
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik 'daftar pengguna'
3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
4. Masukkan email
5. Kemudian klik 'kirim'
6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.