2. Masukkan email dan password
3. Setelah masuk ke dashboard,
4. klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu
5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening
Baca Juga: Jimin Merasa Khawatir Ketika BTS Coba Rilis Konsep Musik Baru
Selanjutnya, harus diperhatikan 7 syarat terbaru agar karyawan terdaftar sebagai penerima BSU Rp500 ribu per bulan.
Sesuai dengan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, ini syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
5. Pekerja/buruh yang belum menerima porgram kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
BSU tersebut akan ditransfer ke rekening karyawan mulai bulan Agustus 2021 sebesar Rp1 juta karena dirapel untuk 2 bulan sekaligus.