Dibuka Kembali Link Pendaftaran BPUM Kabupaten Lumajang Untuk BLT UMKM Rp1,2 Juta Tutup 8 Agustus 2021

- 31 Juli 2021, 14:46 WIB
BPUM BLT UMKM Kabupaten Lumajang
BPUM BLT UMKM Kabupaten Lumajang /KabarJoglosemar/Sandra

Baca Juga: Ayo, Daftar BPUM 2021 Sleman Untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Sampai 4 Agustus

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat 4. Keterangan Usaha (SKU);
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Kriteria Pendaftar BPUM atau BLT UMKM 2021 Kabupaten Lumajang tahap 4

1. Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar BPUM sebelumnya
2. BLT UMKM 2021 diberikan pada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Shim Su Ryeon Dituduh Jadi Pembunuh Logan Lee di Penthouse 3

Dokumen yang Harus Diunggah

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4. Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha.
5. Semua berkas tersebut juga harus diserahkan ke dinas koperasi dan usaha mikro maksimal 2 hari setelah mendaftar.

Setelah proses daftar online dilakukan, jangan lupa untuk menyerahkan berkas yang sudah diunggak ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sesuai domisili setelah mendaftar.

Berkas itulah yang akan dipakai untuk verifikasi data dari semua pendaftar yang masuk.

Baca Juga: Nomor Antrian BPUM 2021 Untuk Cairkan BLT UMKM 2021 Tanpa Antre dan Pasti Dapat Giliran

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x