Segera Daftar BLT UMKM Sleman Online 2021 Gelombang 4, Simak Link dan Syarat Pendaftaran BPUM

- 31 Juli 2021, 09:08 WIB
Ilustrasi pendaftaran BLT UMKM Sleman secara online
Ilustrasi pendaftaran BLT UMKM Sleman secara online /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Dinas KoperasI UKM Kabupaten Sleman kembali membuka pendaftaran penerima BLT UMKM bagi pelaku usaha senilai Rp1,2 juta.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha di berbagai daerah sebagai stimulus modal.

Untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut, pelaku usaha harus mengajukan atau mendaftarkan diri melalui pemerintah daerah setempat agar terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 yang bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Hore! Ini Daftar Bansos 2021 yang Masih Cair Sampai Akhir Tahun, Cek di Sini

Kabupaten Sleman membuka pendaftaran BLT UMKM tersebut sejak 30 Juli hingga 5 Agustus 2021 secara online melalui website resmi yan telah disediakan.

Sebelum melakukan pendaftaran BPUM 2021, berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di Kabupaten Sleman:

  1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Memiliki e-KTP
  4. Memiliki usaha berlokasi di Kabupaten Sleman
  5. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kalurahan
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD
  7. Pelaku usaha mikro yang belum pernah mengusulkan sebagai penerima BPUM tahun 2020 (bagi yang pernah mengusulkan dan atau diusulkan di tahun 2020, saat ini sedang diproses di kementerian menjadi calon penerima BPUM pada tahun 2021)

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Simak Syarat dan Cek Namamu di Sini

Setelah memenuhi syarat yang ditentukan, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM online dengan cara berikut:

  1. Buka laman dataumkm.slemankab.go.id/bpum di browser
  2. Isi dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran online
  3. Isi dan cetak formular pendaftaran
  4. Lampirkan dokumen yang diperlukan
  5. Kumpulkan berkas ke Kantor Kelurahan

Setelah selesai melakukan pendaftaran online, pelaku usaha wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor kalurahan sesuai domisili usaha.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x