Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan BPUM Rp 1,2 Juta kepadaa Pelaku Usaha Mikro
Berkas persyaratan tersebut terdiri dari:
- Fotokopi Bukti Nomor Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
- Fotokopi KK
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU dari kalurahan
Data dan berkas yang masuk akan dilakukan verifikasi oleh kantor kalurahan sesuai dengan yang telah diterima dari pendaftaran BLT UMKM online.
Jika dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM 2021, pelaku usaha akan menerima notifikasi untuk proses pencairan bantuan dari bank penyalur. ***