- Fotokopi Bukti Nomor Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
- Fotokopi KK
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU dari kalurahan
Baca Juga: Dianggarkan Rp 22,6 Miliar Danais untuk Penanganan COVID-19 di 392 Desa di DIY
Sebagai catatan, ink daftar online BPUM gelombang 4 hanya dibuka dari 30 Juli hingga 5 Agustus 2021. Sedangkan penyerahan dokumen atau berkas ke kalurahan dilakukan paling lambat 5 Agustus 2021.
Apabila dinyatakan sebagai penerima BPUM UMKM, Anda akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Apabila terdapat kendala dalam melakukan pendaftaran BPUM Kabupaten Sleman, anda bisa hubungi hotline melalui WhatsApp di nomor 0813 9155 1752.
Itulah informasi terkait pendaftaran BPUM di Kabupaten Sleman tahun 2021 gelombang 4 untuk para pelaku UMKM. ***