Cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Kemnaker, Ini Syarat yang Berlaku

- 30 Juli 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR - Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan Kemnaker untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp3.5 juta. Kemnaker kembali menyalurkan BSU atau dikenal juga dengan sebutan BLT BPJS Ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Bantuan yang diberikan saat ini sebesar Rp500 ribu per bulan. Rencananya akan diberikan 2 bulan dan satu kali proses pencairan.

Artinya setiap pekerja akan mendapatkan bantuan uang BSU total Rp1 juta. Lantas BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta kapan cair?

Baca Juga: Masuk Kampung, Jokowi Sebut Warga Menjerit Minta PPKM Dibuka

Kemnaker belum mengumumkan lagi kapan bantuan Rp1 juta itu disalurkan untuk pekerja yang memenuhi syarat. Ada sedikit perbedaan syarat penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, yakni besaran bantuan dan kriteria penerimanya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini adalah bantuan untuk untuk mencegah PHK di masa pandemi Covid-19.

Adapun sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, transportasi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 30 Juli 2021: Akhirnya Olivia Beri Petunjuk Tanggal Penting, Andin Minta Bongkar Galian

Pekerja atau karyawan dapat mencermati syarat maupun ketentuan penerima BSU Rp1 juta. Ini rinciannya:

- Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP

- Karyawan berada di zona PPKM 4

- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

- Terdaftar sebagai penerima upah

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

- Memiliki rekening aktif

- Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp3,5 juta maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

Baca Juga: Suga BTS Beri Kode Akan Rilis Album Bernuansa Hip Hop

Apabila terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan maka bantuan Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening pekerja.

Kemnaker menargetkan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini sebanyak 8 juta pekerja.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Menaker Ida Fauziyah dikutip Kabar Joglosemar dari kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Nyanyi Soundtrack BBF Paradise, Langsung Direspons Shin Min Chul

Cek penerima BSU lewat laman resmi kemnaker.go.id. Jika sudah punya akun Kemnaker bisa langsung login. Jika belum memiliki akun perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x