Diskon Listrik Hingga 50 Persen Bisa Langsung Didapatkan, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 28 Juli 2021, 07:40 WIB
Program stimulus atau diskon listrik PLN diperpanjang sampai Desember 2021
Program stimulus atau diskon listrik PLN diperpanjang sampai Desember 2021 /Instagram.com/@pln_id

KABAR JOGLOSEMAR - Simak ketentuan mendapatkan diskon listrik atau stimulus listrik hingga 50 persen tanpa harus repot buka aplikasi. Pemerintah memutuskan diskon listrik diperpanjang sampai Desember 2021.

Pelanggan listrik tidak perlu repot-repot mengklaimnya lewat aplikasi PLN Mobile. Cara mendapatkan diskon listrik hingga 50 persen ini sangat mudah.

Pasalnya, cukup membeli listrik saja tanpa harus mengakses layanan stimulus Covid-19 di PLN Mobile. Bagi pelanggan prabayar bisa langsung beli token listrik dan langsung dapat diskon.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Juli 2021: Chatrine Bantu Nino Dapatkan Bukti, Elsa Berhasil Kabur dari Aldebaran?

Sedangkan, pelanggan pascabayar bisa langsung mendapatkan potongan listrik saat mendapat tagihan rekening listrik.

Semula, bagi para pelanggan listrik harus mendaftarkan ID Pelanggan atau Nomor Meter di aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkan stimulus listrik. Stimulus listrik PLN terus diperpanjang oleh pemerintah karena masa PPKM.

Mekanisme baru ini sangat mempermudah para pelanggan PLN untuk mendapatkan bantuan berupa diskon listrik di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Juli 2021: Sumarno Beri Kesaksian, Elsa Kepergok Menguping Penyidikan

"Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik," tulis @pln.id dikutip Kabar Joglosemar.

Sementara itu, ada ketentuan pemberian diskon listrik bagi para pelanggan yang disesuaikan dengan kekuatan daya dan lamanya penggunaan. Tidak semua pengguna listrik PLN mendapatkan diskon ini, hanya golongan bersubsidi saja.

Berikut ketentuan golongan penerima diskon listrik hingga Desember 2021:

1. Diskon 25 persen bagi pengguna berikut (pascabayar dan prabayar)

- Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (D-1/900 VA)

Diskon berlaku sampai pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

Baca Juga: Awas, 5 Jenis Sayur yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Mentah

2. Diskon 50 persen bagi tiga jenis pengguna berikut (pascabayar dan prabayar)

- Rumah tangga Daya 450 VA (R-1/450 VA)

- Bisnis kecil daya 450 VA (R-1/450 VA)

- Industri kecil daya 450 VA (I-1/450 VA)

Diskon berlaku sampai pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

3. Pembebasan Biaya Bebas atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:

- Golongan sosial Daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA)

- Golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)

- Golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).

Baca Juga: Link Daftar Bantuan Anak Pedagang Kecil dan Kaki Lima, Lengkapi 4 Syarat Berikut

4. Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum sebesar 50% bagi pelanggan PLN yang Pemakaian Energi Listriknya di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) untuk pelanggan:

- Golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/>-30.000 kVa ke atas)

- Golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d S-3/>-200 kVA)

- Golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-3/>-1.300 VA s.d B-3/>- 200 kVA).

Demikianlah syarat dan ketentuan cara mendapatkan bantuan diskon listrik PLN hingga Desember 2021. ***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x