KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mengumumkan 6 syarat terbaru agar pekerja bisa mendapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta di masa perpanjangan PPKM.
Diumumkan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali meluncurkan bantuan subsidi gaji untuk 8 juta pekerja.
Oleh karena itu, pekerja harus cermat mengenai 6 syarat yang wajib dipenuhi agar tidak ditolak sebagai penerima subsidi updah Rp1 juta.
Inilah 6 syarat yang akan menerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Baca Juga: Resmi, BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan Akan Kembali Cair 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan