KABAR JOGLOSEMAR - Syarat pekerja untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker sebesar Rp500 ribu per bulan adalah memiliki nomor Rekening Aktif.
Hal tersebut karena BSU Rp500 ribu yang akan dicairkan dua bulan sekaligus yaitu Rp1 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.
Jika pekerja tidak memiliki nomor Rekening Aktif maka dipastikan akan terjadi gagal transfer dan bantuan Rp500 ribu akan kembali ke kas negara.
Kali ini, pemerintah melalui Kemnaker akan menyalurkan BSU untuk pekerja yang terdampak dengan adanya PPKM Level 4.
Pekerja pada sektor tersebut banyak yang kantornya harus diliburkan dan berhenti melakukan kegiatan operasional.
Kriteria untuk pekerja yang dapat BSU Rp500 ribu adalah yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Rest In Love, Ibunda Amanda Manopo Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Covid-19
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, BSU ini bisa meringankan beban ekonomi pekerja di masa pandemi Covid-19.