Baca Juga: Sukses Harumkan Nama Bangsa, Windy Cantika Bakal Dapat Bonus dari Ridwan Kamil
Jika pekerja belum memiliki akun maka bisa melakukan pendaftaran di kemnaker.go.id dengan memilih ‘Daftar’ lalu ikuti beberapa tahapan untuk proses pendaftaran akun Kemnaker.
Poin yang perlu diingat adalah pekerja harus memiliki nomor Rekening Aktif untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp500 ribu. ***