"Adanya BSU Subsidi Gaji juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Menaker Ida seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id.
Simak syarat dan kriteria pekerja penerima BSU Rp500 ribu:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
- Pekerja/buruh/karyawan yang terdaftar masih menerima upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja yang sektor di mana tempatnya bekerja terdampak oleh PPKM
- Batasan gaji di bawah Rp3,5 juta akan menyesuaikan UMK daerah
- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja
- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD