KABAR JOGLOSEMAR - Syarat pekerja untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker sebesar Rp500 ribu per bulan adalah memiliki nomor Rekening Aktif.
Hal tersebut karena BSU Rp500 ribu yang akan dicairkan dua bulan sekaligus yaitu Rp1 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.
Jika pekerja tidak memiliki nomor Rekening Aktif maka dipastikan akan terjadi gagal transfer dan bantuan Rp500 ribu akan kembali ke kas negara.
Kali ini, pemerintah melalui Kemnaker akan menyalurkan BSU untuk pekerja yang terdampak dengan adanya PPKM Level 4.
Pekerja pada sektor tersebut banyak yang kantornya harus diliburkan dan berhenti melakukan kegiatan operasional.
Kriteria untuk pekerja yang dapat BSU Rp500 ribu adalah yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Rest In Love, Ibunda Amanda Manopo Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Covid-19
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, BSU ini bisa meringankan beban ekonomi pekerja di masa pandemi Covid-19.
"Adanya BSU Subsidi Gaji juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Menaker Ida seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id.
Simak syarat dan kriteria pekerja penerima BSU Rp500 ribu:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
- Pekerja/buruh/karyawan yang terdaftar masih menerima upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja yang sektor di mana tempatnya bekerja terdampak oleh PPKM
- Batasan gaji di bawah Rp3,5 juta akan menyesuaikan UMK daerah
- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja
- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD
- Memiliki rekening aktif
- Bekerja di wilayah zona PPKM Level 4
Baca Juga: Jin Sebut Koreografi BTS Permission to Dance Dibuat Mudah Agar Bisa Diikuti
Jika syarat di atas sudah dipenuhi maka pekerja dapat cek secara online daftar penerima BSU Rp500 ribu di kemnaker.go.id.
Jangan sampai keliru, ini cara mengecek lewat kemnaker.go.id.
1. Login ke kemnaker.go.id
2. Pilih 'Masuk'
3. Masukan data No KTP/No HP/email
4. Ketik 'password'
5. Klik 'Masuk sekarang'
Baca Juga: Sukses Harumkan Nama Bangsa, Windy Cantika Bakal Dapat Bonus dari Ridwan Kamil
Jika pekerja belum memiliki akun maka bisa melakukan pendaftaran di kemnaker.go.id dengan memilih ‘Daftar’ lalu ikuti beberapa tahapan untuk proses pendaftaran akun Kemnaker.
Poin yang perlu diingat adalah pekerja harus memiliki nomor Rekening Aktif untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp500 ribu. ***