Tanda lainnya Anda berhak mendapatkan BST Rp600 ribu, yakni ada surat undangan. Surat tersebut digunakan KPM untuk mencairkan bantuan tunai Rp600 ribu.
Pencairan bansos Rp600 ribu hanya dapat dilakukan di kantor pos. Ada juga tambahan bantuan beras 10 kilogram untuk penerima BST.
Baca Juga: Ini Profil Sosok Nadya Arina yang Dicap Pelakor dalam Rumah Tangga Al dan Andin di Ikatan Cinta
Pemerintah juga menyalurkan bantuan selain BST, yakni PKH, BPNT, BLT UMKM, BLT Dana Desa dan lainnya.
Pemerintah terus mempercepat bantuan tunai maupun non tunai untuk meringankan beban pengeluaran setiap keluarga di masa pandemi Covid-19. ***