Baca Juga: Gedung BPOM Kebakaran, dr. Tirta: 'Kabar Sangat Buruk, Harus Diusut Penyebabnya'
Jika Anda merasa memenuhi kriteria di atas maka bisa cek secara online di corona.jakarta.go.id dengan cara sebagai berikut:
1. Sudah menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
2. Membawa KTP.
3. Membawa KK asli dan fotokopi.
4. Pengambilan Kartu Tabungan dapat diwakilkan dengan membawa syarat seperti berikut:
- Surat Kuasa dari penerima BST
- KTP dan KK pemberi kuasa dan penerima kuasa asli dan fotokopi
5. Bagi masyarakat yang tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
6. Masayarakat yang sudah memiliki rekening bank DKI dapat langsung melakukan pencairan BST ke ATM atau bank DKI terdekat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Percepat Pembagian Obat Covid-19 Gratis Warga Terkonfirmasi Positif
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengontak Call Center Dinas Sosial DKI Jakarta:
1. Admin Dinsos 1 (021) 4265115
2. Admin Dinsos 2 082111420717
3. Admin Dinsos 3 087777065202
Segera cek status penerima Bansos Tunai Jakarta Rp600 ribu yang merupakan rapelan dari BST tahap 5 dan 6 yang harusnya cair pada bulan Mei-Juni lalu. ***