5. Lalu, klik tombol “CARI”. Nantinya, sistem akan mencocokan Nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.
Jika nama Anda masuk dalam daftar penerima maka penyaluran BST akan dilakukan seperti sebelumnya yaitu melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
Bagi Anda yang belum terdaftar, bisa mengusulkan diri melalui Musyawarah Kelurahan atau Musyawarah Desa yang akan meneruskan ke Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.***