1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
Selain syarat dan dokumen yang telah dirangkum oleh Kabar Joglosemar di atas, ada kriteria pendaftar BPUM Bogor Tahap II yang harus dipenuhi.
Kriteria Pendaftar BPUM BLT UMKM 2021 Kabupaten Bogor Tahap II
- Pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, yaitu Modal Usaha sampai dengan paling banyak 1 miliar rupiah, dan Hasil Penjualan Tahunan sampai dengan paling banyak 2 miliar rupiah;
- BLT UMKM 2021 diberikan pada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebagai tambahan informasi, pendaftaran BPUM Bogor Tahap II ini gratis dan bebas dari biaya apapun.
Segera daftarkan usaha Anda khusus untuk pelaku UMKM dil wilayah Bogor.***