BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Disalurkan Tapi Tidak Boleh untuk Golongan Ini, Cek Syaratnya di Sini

- 12 Juni 2021, 19:48 WIB
Cara cek bantuan UMKM lewat HP di eform BRI atau Banpres BPUM BNI bagi penerima BLT PNM Mekar di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Cara cek bantuan UMKM lewat HP di eform BRI atau Banpres BPUM BNI bagi penerima BLT PNM Mekar di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku usaha. BPUM atau BLT UMKM tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM.

Adapun bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta yang disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM ini diperuntukkan untuk membantu pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.

Sampai sekarang Kemenkop UKM masih membuka kesempatan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM. Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 masih dibuka sampai 28 Juni 2021.

Baca Juga: Amanda Manopo Berikan Jawaban Menohok Soal Waktu Ideal Sinetron Ikatan Cinta Tamat

Kemenkop UKM menyalurkan banpres kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di berbagai daerah. Meskipun demikian, BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM tidak diberikan untuk golongan tertentu.

Berikut golongan yang tidak boleh mendatar atau mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta:

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Anggota TNI

- Anggota Polri

- Pegawai BUMN

- Pegawai BUMD

- Penerima bansos lain dari Pemerintah

 - Warga Negara Asing (WNA)

Baca Juga: Billy Syahputra Kabur Usai Dijejali Pertanyaan tentang Amanda Manopo oleh Sule

Sementara itu, syarat penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro

- Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman perbankan lainnya.

Jika memenuhi syarat di atas, dapat melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. Setiap pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta harus mendaftar.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Tersenyum Pegang Edelweis di Bromo, Ini yang Didoakan Netizen

Dinas Koperasi dan UKM merupakan salah satu lembaga pengusul BPUM 2021. Bawalah dokumen pendukung untuk mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta, yakni fotokopi KTP, NIB/SKU, serta KK.

Selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi formulir pengajuan penerima BPUM. Jika sudah mendaftar dan lolos seleksi maka akan diberitahui oleh bank penyalur atau Dinas Koperasi dan UKM.

Sebelum mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta, Anda wajib mengeceknya secara online melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Kronologi Proses Evakuasi Temuan Mayat di Bawah Tebing Pantai Ngluwen yang Diduga Warga Umbulharjo, Jogja 

 Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan NIK KTP elektronik

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Tak Ada Ampun Bagi Elsa, Aldebaran Siapkan Skenario Baru. Ini Trailer Ikatan Cinta 12 Juni 2021

Berikut cara cek penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum:

- Buka alamat website eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP di kolom pencarian

- Masukkan kode verifikasi yang tertera

- Klik tombol ‘Proses Inquiry’

Jika terdaftar sebagai penerima BLT maka dapat mencairkannya ke bank penyalur. Demikianlah informasi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta untuk pelaku usaha di masa pandemi Covid-19. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x