Begini Cara Mendaftar BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 Juta, Jangan Lupa Cek banpresbpum.id

- 10 Juni 2021, 11:14 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM tahap 2 Rp 1,2 Juta bagi pelaku usaha
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM tahap 2 Rp 1,2 Juta bagi pelaku usaha /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - PT Permodalan Nasional Madani Mekaar (PNM Mekaar) turut memberikan bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19.

Bantuan UMKM ini sama seperti BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Belum diketahui kapan BLT UMKM PNM Mekaar ini cair. Sebelum Lebaran, Kemenkop dan UKM menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta kepada 9,8 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari ini 10 Juni 2021: Nino Pertanyakan Kehamilan Elsa, Andin Terpaksa Bohongi Papa Surya

Kemudian ada penambahan 3 juta penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Pasalnya, Kemenkop dan UKM hendak menyasar 12,8 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Salah satu perusahaan BUMN pun turut memberikan BLT UMKM dengan menggandeng BNI untuk proses penyalurannya.

Nasabah PNM Mekaar maupun masyarakat umum dapat mengecek nama penerima BLT UMKM Rp1,2 juta melalui laman banpresbpum.id. Cukup menggunakan handphone dan siapkan NIK KTP saja.

Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM PNM Mekaar:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan NIK KTP elektronik

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Kemensos Lakukan Verifikasi dan Validasi Data KPM, Begini Cara Mengecek Bansos Juni 2021

BLT UMKM yang saat ini cair merupakan pencairan tahap 2. Pemerintah hanya menyampaikan jika pendaftaran BLT UMKM PNM Mekaar ke Dinas Koperasi dan UKM masih dibuka sampai 28 Juni 2021.

Berikut syarat dan ketentuan cara mendaftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta termasuk PNM Mekaar:

- Belum pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki usaha mikro

- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Fiersa Besari Membuat Rangkuman Ikatan Cinta, Adegan Andin Tampar Elsa dan Nino Cocok Dibawa ke Arena WWF

Jika merasa memenuhi syarat di atas sebegai penerima bantuan UMKM PNM Mekaar, maka langsung saja mendaftar BLT UMKM.

Kunjungi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota untuk mengajukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta. Bawa dokumen fotokopi KTP, KK, NIB/SKU.

Selanjutnya mengisi formulir pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM PNM Mekaar. Isi data diri termasuk nomor handphone yang bisa dihubungi.

Adapun proses pengajuan bantuan BLT UMKM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul BPUM serta instansi atau lembaga terkait.

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis untuk Dibaca Esok Hari Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Apabila pengajuan BLT UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM maupun bank penyalur, yakni BNI.

Anda bisa terus mengecek penerima BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 juta melalui link BNI secara rutin. Proses pencairannya juga mudah, yakni cukup membawa KTP, KK, buku tabungan, ATM, serta fotokopi NIB/SKU. *** 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x