Belum Terima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Berikut Penyebab Hingga Cara Mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM

- 4 Juni 2021, 07:12 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta tahap 2
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta tahap 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM Rp1,2 juta masih disalurkan pemerintah. NIK KTP Anda belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021?

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk para pelaku usaha.

Namun, besarannya memang berbeda dari tahun sebelumnya, yakni Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta. BLT UMKM sangat diharapkan oleh pelaku UMKM sehingga tetap bisa produktif di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Pembatalan Pemberangkatan Haji, Sekjen MUI Apresiasi Keputusan Pemerintah

Apabila belum pernah mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, para pelaku usaha dapat mengeceknya secara online melalui link resmi dari bank penyalur.

Adapun cara mengecek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta bisa melalui 2 eform.bri.co.id/bpum (BRI) dan banpresbpum.id (BNI).

Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM lewat bank BRI:

- Akses eform.bri.co.id/bpum

- Kemudian masukkan NIK KTP elektronik, pastikan tidak ada kesalahan input

- Klik “proses inquiry”

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Baca Juga: Park Eun Seok Ungkap Kepastian Nasib Logan Lee di The Penthouse 3

Berikut cara mengecek melalui BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan NIK KTP elektronik

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.

Pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi dari bank penyalur. Jika belum juga mendapatkan SMS atau WA, maka Anda bisa menanyakannya ke kantor layanan terdekat.

Jika terdaftar pada banpresbpum.id, Anda bisa konfirmasi ke kantor layanan BNI terdekat. Demikian juga apabila terdaftar di Eform BRI maka konfirmasi dilakukan ke kantor BRI.

Jika NIK belum terdaftar salah satu kemungkinan penyebabnya adalah belum mengajukan ke lembaga pengusul BPUM 2021.

Penerima BPUM hanya bisa diusulkan oleh lembaga pengusul BPUM, yakni Dinas Koperasi dan UKM.

“Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini,” tulis @kemenkopukm di Instagram.

Baca Juga: 8 Drama Korea yang Tayang Perdana Bulan Juni, Ada Hospital Playlist 2 hingga The Penthouse 3

Pendaftaran dilakukan jika memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Pelaku usaha wajib melalukan pendaftaran jika belum pernah mengajukannya ke lembaga pengusul BPUM 2021.

Berikut syarat penerima BLT UMKM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP elektronik

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan SKU atau NIB

- Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Beredar Video Kadinkes Banten Kabur Saat Ditanya Soal Dugaan Korupsi Masker

Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dengan melengkapi formulir berikut ini sebagai calon penerima BPUM Rp1,2 juta:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama Lengkap sesuai KTP

- Alamat tempat tinggal

- Bidang Usaha yang dibuktikan dengan SKU/NIB

- Nomor telepon yang dapat dihubungi

Usai pelaku usaha mendaftar ke dinas terkait akan dilakukan proses verifikasi maupun seleksi. Selanjutnya bisa kembali melakukan cara mengecek penerima BLT UMKM 2021 melalui link BNI atau BRI secara rutin.

Baca Juga: Lama Tinggal Di Amerika, Cinta Laura Terbiasa Cuci Baju hingga Nyikat Kamar Mandi Sendiri

Pendaftaran penerima BPUM dibuka sampai 28 Juni 2021, namun jangan mendafatar sampai batas waktu akhir karena dapat ditutup jika kuota sudah terpenuhi.

Kemenkop dan UKM menargetkan 12,8 juta pelaku usaha sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Hingga awal Mei 2021 sudah disalurkan kepada 8,6 juta penerima. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x