Setelah memenuhi syarat, simak data yang perlu diajukan untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Jika sudah mendaftar, Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Gandeng Desainer Ternama, Hotel di Jogja Gelar Fashion Show di Tengah Pandemi
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Jika sudah daftar, untuk memastikan sebagai penerima bantian bisa cek melalui sejumlah laman bank penyalur.
Cek penerima BPUM tahap 2 yang lolos lewat BNI dan BRI yang dilakukan secara online.
Cek penerima BLT UMKM di bank BNI secara online:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP
3. Klik cari
4. Akan muncul notifikasi data terftar atau tidak sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Bilang Tidak Boleh Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, Begini Klarifikasi Ustad Khalid Basalamah
Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak bagi pengguna BRI:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Aoan muncul notifikasi
Jika Anda terdata sebagai penerima BPUM Rp 1,2 juta maka akan muncul keterangan nomor ada data terdaftar dan diminta untuk berifikasi pencairan ke bank terdekat. ***