KABAR JOGLOSEMAR - Simak cara daftar dan cek penerima BLT UMKM tahap 2 secara lengkap.
Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 untuk mebdapat bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Bagi anda yang belum dapat di tahap 1 sebaiknya segera daftar BLT UMKM pasalnya proses pendaftaran hanya akan dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021 ini.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM diketahui menambah jumlah kuota penerima bantuan di tahap 2 sebanyak 3 juta orang. Sehingga total penerima sampai tahun ini sebanyak 12,8 juta orang.
Baca Juga: Dituding Tak Niat Nikahi Larissa Chou, Alvin Faiz: Niat Nikah Tapi Nanti
Untuk mendapat bantuan, segera daftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cek penerima secara online.
Anda perlu memgusulkan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Lalu usulan calon penerima BLT UMKM tersebut akan diteruskan oleh dinas ke Kemenkop UKM.
Cara mengajukan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Santer Isu Bakal Hengkang dari Juventus, Ini Jawaban Aaron Ramsey