Pakai KK dan KTP Untuk Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 17, Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta

- 2 Juni 2021, 13:25 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 17
Kartu Prakerja Gelombang 17 /Instagram.com/@prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Kartu Keluarga (KK) dan KTP bisa dipakai untuk daftar akun Kartu Prakerja di dasbor prakerja.go.id.

Simak cara yang bisa dilakukan untuk berpeluang mendapatkan insentif Rp2,4 juta untuk Anda yang lolos seleksi.

Sudah beredar di masyarakat bawa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 sudah dibuka. Namun, belum ada pengumuman secara resmi dan tertulis dari panitia seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Viral Wisatawan Dipaksa Sewa Jip Saat Akan ke Petilasan Mbah Maridjan, Ini Klarifikasi Pihak Asosiasi

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk menunggu sambil mempersiapkan syarat yang diperlukan.

Salah satunya, dengan membuat akun Prakerja terlebih dahulu di prakerja.go.id. Pasalnya, yang tidak memiliki akun tersebut tidak dapat mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

Jika sudah memiliki akun dan lolos seleksi, setiap peserta berpeluang mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu per bulan sealam 4 bulan. Jika ditotal maka sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Resep Minuman Jahe yang Mudah Dibuat, Bisa untuk Diet Maupun Menjaga Imunitas Tubuh

Cara lengkap untuk mendaftar akun Kartu Prakerja di laman prakerja.go.id adalah sebagai berikut.

Lakukan pendaftaran akun, berikut caranya:

1. Klik https://www.prakerja.go.id di browser pencarian

2. Daftar dengan email aktif

3. Masukkan password

4. Klik Daftar

6. Cek email, klik Verifikasi Email

Isi data diri, tahapannya:

1. Login di prakerja.go.id.

2. Masukkan username dan password.

3. Masukkan NIK KTP, Nomor KK, Tanggal lahir, Klik Lanjutkan.

4. Lanjutkan hingga pengisian data diri dengan lengkap.

5. Klik Oke apabila proses sudah selesai

Baca Juga: Kabar Baik bagi UMKM, Plafon KUR Tanpa Jaminan Bisa Sampai Rp 100 Juta

Sebelum mendaftar, pastikan semua syarat terpenuhi, antara lain:

1. Sedang mencari pekerjaan.

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Warga Negara Indonesia (WNI).

4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.

5. Pelaku usaha mikro dan kecil.

6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.

7. Pekerja yang bukan penerima upah.

8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.

Demikian cara daftar akun Kartu Prakerja di laman prakerja.go.id.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x