Proses pencairan BST Rp300 ribu hanya bisa dilakukan di Kantor Pos dan harus membawa surat undangan dari kelurahan atau RT.
Wajib membawa KTP, KK, dan surat undangan untuk mencairkan BST Rp300 ribu di Kantor Pos. Petugas akan melakukan scan barcode pada surat undangan.
KPM juga tidak akan dikenakan biaya tambahan maupun potongan biaya. Dengan begitu setiap KPM akan mendapatkan bantuan tunai Rp300 ribu utuh. ***