Diperpanjang Sampai Juni, Begini Syarat Dapatkan BST Rp300 Ribu dan Cek Lewat Laman cekbansos.kemensos.go.id

- 2 Juni 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memperpanjang penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sampai bulan Juni 2021.

Sedianya, bansos program Kementerian Sosial (Kemensos) ini hanya disalurkan selama 4 bulan dari Januari sampai April 2021. Namun, pemerintah memutuskan BST diperpanjang Mei dan Juni 2021.

Setidaknya ada 10 juta KPM yang mendapatkan salah satu program bansos Kemensos tahun 2021 ini. Setiap KPM akan mendapatkan bansos Rp300 ribu per bulan yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Pemeran Zahra Berumur 15 Tahun Dinilai Belum Pantas Perankan Istri Ketiga, Ernest Prakasa Buka Suara

Kendati diperpanjang sampai Juni 2021, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan terdapat 21 juta data ganda yang ditidurkan. Sehingga jika ada yang namanya ganda akan dikurangi menjadi satu nama.

Selain itu, jika bansos yang diterima ganda maka akan dikurangi menjadi satu bansos untuk setiap KPM.

Dengan adanya perubahan data tersebut, cek kembali syarat menjadi penerima bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos bulan Mei dan Juni 2021.

Baca Juga: 28 Persen Tenaga Pendidik Sudah Terima Vaksin, Nadiem : Saatnya Sekolah Tatap Muka Digelar

Berikut syarat dan ketentuan mendapatkan BST Rp300 ribu:

  1. Warga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin
  2. Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di kelurahan
  3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (New DTKS)
  5. Tidak terdaftar menjadi penerima bansos lain dari pemerintah pusat
  6. Bukan ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
  7. Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19

Baca Juga: Kronologi 2 Remaja Terseret Ombak di Pantai Ngluwen Pasca Berkemah

Data penerima bansos telah diperbaiki dan berubah menjadi New DTKS. Selanjutnya cara mengecek penerima bansos BST Rp300 ribu ini dilakukan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun cara mengecek nama penerima BST Rp300 ribu tidak perlu memasukkan NIK KTP tetapi cukup alamat dan nama sesuai KTP elektronik.

Simak langkah atau cara mengecek penerima bansos BST Rp300 ribu:

- Silakan mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, dan Nama sesuai KTP

- Masukkan kode verifikasi yang tertera pada kotak

- Lalu klik Cari.

Selanjutnya sistem akan mencocokan data alamat dan nama yang Anda masukkan. Pastikan selalu mengecek nama penerima melalui laman cekbansos.kemensos.go.id sebelum mencairkan BST Rp300 ribu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Juni 2021: Nino Ambil Tindakan, Andin Makin Yakin Elsa Pembunuh Roy?

Proses pencairan BST Rp300 ribu hanya bisa dilakukan di Kantor Pos dan harus membawa surat undangan dari kelurahan atau RT. 

Wajib membawa KTP, KK, dan surat undangan untuk mencairkan BST Rp300 ribu di Kantor Pos. Petugas akan melakukan scan barcode pada surat undangan.

KPM juga tidak akan dikenakan biaya tambahan maupun potongan biaya. Dengan begitu setiap KPM akan mendapatkan bantuan tunai Rp300 ribu utuh. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x