Diperpanjang Sampai Juni, Begini Syarat Dapatkan BST Rp300 Ribu dan Cek Lewat Laman cekbansos.kemensos.go.id

- 2 Juni 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
  1. Warga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin
  2. Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di kelurahan
  3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (New DTKS)
  5. Tidak terdaftar menjadi penerima bansos lain dari pemerintah pusat
  6. Bukan ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
  7. Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19

Baca Juga: Kronologi 2 Remaja Terseret Ombak di Pantai Ngluwen Pasca Berkemah

Data penerima bansos telah diperbaiki dan berubah menjadi New DTKS. Selanjutnya cara mengecek penerima bansos BST Rp300 ribu ini dilakukan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun cara mengecek nama penerima BST Rp300 ribu tidak perlu memasukkan NIK KTP tetapi cukup alamat dan nama sesuai KTP elektronik.

Simak langkah atau cara mengecek penerima bansos BST Rp300 ribu:

- Silakan mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, dan Nama sesuai KTP

- Masukkan kode verifikasi yang tertera pada kotak

- Lalu klik Cari.

Selanjutnya sistem akan mencocokan data alamat dan nama yang Anda masukkan. Pastikan selalu mengecek nama penerima melalui laman cekbansos.kemensos.go.id sebelum mencairkan BST Rp300 ribu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Juni 2021: Nino Ambil Tindakan, Andin Makin Yakin Elsa Pembunuh Roy?

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x