Belum Dapat BLT UMKM 2021? Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Agar Terima Uang Rp1,2 Juta

- 1 Juni 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

Ingat, penerima BPUM ini diusulkan oleh lembaga pengusul BPUM. Selain itu, pelaku usaha memang harus mendaftar terlebih dahulu.

Baca Juga: Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id Lalu Masukkan Data Berikut Ini untuk Cek Penerima Bansos

Pendaftaran dilakukan jika memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Segera lakukan pedaftaran jika belum pernah mengajukannya ke lembaga pengusul BPUM 2021.

Berikut syarat penerima BLT UMKM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP elektronik

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan SKU atau NIB

- Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x