Belum Dapat BLT UMKM 2021? Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Agar Terima Uang Rp1,2 Juta

- 1 Juni 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal BLT UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM memberikan Rp1,2 juta setiap pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Apakah Anda belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta? Bantuan UMKM ini sudah berlangsung sejak 2020 lalu dan dilanjutkan tahun 2021.

Namun, besarannya memang berbeda dari tahun sebelumnya, yakni Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta. Kendati begitu, BLT UMKM sangat diharapkan oleh pelaku UMKM agar tetap bertahan produktif di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berikut 20 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni, Bisa Jadi Pelengkap Twibbon

Jika belum mendapatkan BLT UMKM, Anda bisa mengecek melalui 2 link resmi BNI dan BRI. Cek penerima BLT UMKM dengan mudah dan cepat.

Siapkan NIK KTP serta handphone untuk mengecek nama penerima BPUM 2021.

Berikut cara mengecek lewat bank BRI:

- Akses eform.bri.co.id/bpum

- Kemudian masukkan NIK KTP elektronik, pastikan tidak ada kesalahan input

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x