Belum Dapat BLT UMKM 2021? Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Agar Terima Uang Rp1,2 Juta

- 1 Juni 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

Baca Juga: Dianggap Merusak Rumah Tangga Arya Saloka dan Putri Anne, Denny Darko Berikan Klarifikasi Lewat Kartu Tarot

Tahun 2021, lembaga pengusul penerima BPUM adalah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

“Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini,” tulis @kemenkopukm di Instagram.

Selain ketentuan di atas, pelaku usaha juga perlu melengkapi dokumen seperti KK, NIK KTP, SKU/NIB. Selanjutnya, lakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dengan melengkapi data berikut ini sebagai calon penerima BPUM:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat tempat tinggal

- Bidang Usaha yang dibuktikan dengan SKU/NIB

- Nomor telepon yang dapat dihubungi.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x