Tahun 2021, lembaga pengusul penerima BPUM adalah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
“Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini,” tulis @kemenkopukm di Instagram.
Selain ketentuan di atas, pelaku usaha juga perlu melengkapi dokumen seperti KK, NIK KTP, SKU/NIB. Selanjutnya, lakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dengan melengkapi data berikut ini sebagai calon penerima BPUM:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik
- Alamat tempat tinggal
- Bidang Usaha yang dibuktikan dengan SKU/NIB
- Nomor telepon yang dapat dihubungi.