Tambahan Kuota Penerima BLT UMKM, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM Tahap 3

- 31 Mei 2021, 06:00 WIB
Cara cek bantuan UMKM BNI Mekaar 2021 di banpresbpum.id ini syarat BLT Banpres BPUM Rp1,2 juta cair.
Cara cek bantuan UMKM BNI Mekaar 2021 di banpresbpum.id ini syarat BLT Banpres BPUM Rp1,2 juta cair. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.

Kementerian Koperasi dan UKM memperluas cakupan BPUM atau BLT UMKM kepada 12,8 juta pelaku UMKM di tahun 2021.

Kemenkop UKM menyiapkan anggaran mencapai Rp15,36 triliun. Besaran banpres yang diterima setiap pelaku UMKM adalah Rp1,2 juta.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Blokir Akun Aldi Taher dan Beri Alasan Menohok

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Ir. Eddy Satriya M.A., mengungkapkan BPUM disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha.

“Direncanakan akan 12,8 juta penerima yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru,” ungkapnya dalam Dialog Produktif bertema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 yang diselenggarakan KPCPEN.

Eddy menerangkan jika anggaran yang ada baru untuk 9,8 juta pelaku usaha, yakni Rp11,76 triliun. Sampai awal Mei atau sebelum Lebaran 2021, Kemenkop UKM telah menyalurkan kepada 8,6 juta penerima atau sebanyak Rp10,4 triliun.

Baca Juga: Banjir Kiriman Biodata Fathin di Email, Rachel Vennya : Biodata Dia 5 Bersaudara Ya

Apabila sudah disalurkan kepada 9 juta penerima, Kemenkop UKM akan menambah 3 juta penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta ini. Sehingga masih ada kesempatan pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM 2021 tahap 3. 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x