Lantas bagaimana cara mendaftar sebagai penerima BLT UMKM tahap 3? Pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, pelaku usaha harus mengisi formulir pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut data-data yang harus diisikan pada formulir:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.