Pengajuan BLT UMKM Masih Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 29 Mei 2021, 11:53 WIB
Berikut cara cek penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta dari bank BRI melalui eform.bri.co.id/bpum diperpanjang hingga 28 Juni 2021
Berikut cara cek penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta dari bank BRI melalui eform.bri.co.id/bpum diperpanjang hingga 28 Juni 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 


KABAR JOGLOSEMAR- Bagi para pelaku UMKM yang belum mengajukan BLT UMKM masih dibuka kesempatan untuk melakukan pengajuan sampai tanggal 28 Juni 2021.

Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM, Anang Rachman mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," ujar Anang.

Baca Juga: Heboh Foto Viral Gerombolan Pesepeda Kuasai Jalanan Jakarta, Warganet Ngamuk

BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Cara Mengajukan BLT UMKM

Masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM. 

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat, Cara Pengajuan hingga Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta

- Warga Negara Indonesia 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x