KABAR JOGLOSEMAR- Bagi para pelaku UMKM yang belum mengajukan BLT UMKM masih dibuka kesempatan untuk melakukan pengajuan sampai tanggal 28 Juni 2021.
Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM, Anang Rachman mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," ujar Anang.
Baca Juga: Heboh Foto Viral Gerombolan Pesepeda Kuasai Jalanan Jakarta, Warganet NgamukBLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Cara Mengajukan BLT UMKM
Masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat, Cara Pengajuan hingga Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta- Warga Negara Indonesia
Editor: Sunti Melati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Nasabah BRI, Ini Cara Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta di Laman eform.bri.co.id
-
Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek di Laman eform.bri.co.id untuk Nasabah BRI
-
Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM, Begini Cara Cek Bantuan Hingga Solusinya
-
Masih Ada BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3, Ini Syarat Hingga Cara Mendaftar Agar Dapat Rp1,2 Juta
-
Kesempatan Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya