Belum Dapat Banpres BPUM Tahap 3? Lengkapi Syarat Ini dan Daftar Sebagai Penerima Bantuan

- 28 Mei 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan mencairkan atau Banpres BPUM tahap 3 tahun ini kepada pelaku usaha mikro atau UMKM.

Cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak dengan mengakses via eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Beda dengan tahun sebelumnya, BPUM yang bakal diterima tiap pelaku usaha yakni Rp 1,2 juta dibandingkan dengan tahun lalu yang jumlahnya mencapai Rp 2,4 juta.

Bukan tanpa alasan, nominal bantuan diketok agar semakin luas jangkauan penerima bantuan berupa insentif modal usaha ini.

Baca Juga: Fans Berat Sinetron Ikatan Cinta, Ayu Ting Ting Sampai Teriak ke Arya Saloka Minta Foto Bareng

Tahun ini pagu untu BPUM di APBN mencapai Rp 15,36 triliun pada tahun ini yang bakal dibagikan ke 12,8 juta UMKM.

Dari 12,8 juta pelaku usaha, 9,8 di antaranya sudah mendapat bantuan di tahun 2020. Sementara sisanya tinggal 3 juta pelaku usaha yang belum mendapat

Untuk mengetahui secara pasti apakah nama Nada tercantum sebagai penerima BLT UMKM tahap 3 atau tidak bisa cek secara online lewat yang sudah disediakan.

Baca Juga: Data Bansos Tidak Akurat, Jokowi: Penyaluran Bansos Jadi Lambat dan Tidak Tepat Sasaran

Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry

Nantinya akan ada notifikasi apakah Anda termasuk yang terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Namun jika tidak ada notifikasi sebagai penerima bantuan, Anda bisa coba daftar ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: 5 Alasan Wajib Nonton Film Horor ‘A Quiet Place Part II’  

Namun jangan lupa pastikan dahulu syarat penerima bantuan sebelum lanjut ke proses pengecekan.
1. WNI
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan pengusul BPUM dan surat usulan penerima

Untuk mendaftar pastikan telah memenuhi usulan syarat yang akan diteruskan Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Baca Juga: Jisoo Aktor dan Agensi Akan Tindak Tegas Penyebar Rumor Palsu Tentang Pelecehan Seksual

Usulan calon penerima BPUM memuat:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Nantinya Dinas Koperasi dan UKM sebagai pengusul akan melakukan verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Jika tercatat sebagai penerima bantuan, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang untuk mencairkan dana bantuan.

Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk dibawa diantaranya E-KTP, Fotokopi NIB atau SKU.

Baca Juga: Soal Wisatawan Protes Pecel Lele Rp 27 Ribu yang Viral di Sosmed, PPLM: Itu Bukan di Jalan Malioboro

Nantinya akan ada proses konfirmasi penerima dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Jika sudah terverifikasi sebagai penerima, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x