- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dengan dibuktikan memiliki NIB atau SKU
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR.
Baca Juga: Cek Bansos Rp 300 Ribu Bisa Langsung Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Pencairannya
Cara mendaftar
Selanjutnya, lakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dengan melengkapi data berikut ini sebagai calon penerima BPUM:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)