KABAR JOGLOSMAR - Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 yang ditujukan kepada 12,8 juta pelaku usaha.
Namun, sampai Mei 2021 baru tersalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha. Sehingga masih ada 4,2 juta kuota penerima BLT UMKM.
Besaran BLT UMKM tahun ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Kini, pelaku usaha mendapatkan bantuan UMKM Rp1,2 juta.
Pendaftaran BLT UMKM masih dibuka sampai 28 Juni 2021. Artinya masih ada kesempatan mendaftar pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM.
Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM? Tahun ini, Dinas Koperasi dan UKM menjadi satu-satu pengusul penerima BPUM.
Sehingga pendaftaran dilakukan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota. Kabar Joglosemar telah merangkung informasi syarat, cara mendaftar BLT UMKM, dan cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Sejumlah Kenangan Indah Bersama Komposer Musik Gereja, Yulius Panon Pratomo
Syarat mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta: