KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah golongan masyarakat tidak bisa dapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 3.
Pemerintah sendiri telah mensyaratkan penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM diperuntukan bagi pelaku usaha.
Jumlah BPUM tahap 4 yang disalurkan ke penerima sejumlah Rp 1,2 juta. Jumlah itu berkurang setengahnya dari sebelumnya sebesar Rp 2,4 juta.
Pengurangan nominal itu bertujuan untuk perluasan penerima dana bantuan untuk pelaku usaha atau UMKM.
Baca Juga: Profil Yulius Panon Pratomo yang Diduga Tewas dan Jasadnya Ditemukan di Sungai
Kriteria penerima dana diatur dalam persyaratan pendaftar maupun penerima bantuan usaha yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.
Sejumlah golongan yang tidak bisa dapat BPUM ialah:
1. ASN (Aparatus Sipil Negara)
2. TNI
3. POLRI
4. Pegawai BUMN
5. Pegawai BUMD
6. Warga sebagai penerima kredit perbankan dan KUR
Jika Anda bukan termasuk salah satu dari golongan di atas, segera cek penerima BLT UMKM di link resmi yang tersedia.
Baca Juga: Umbar Kemesraan Bareng Suami Bule, Posisi Tengkurap Lucinta Luna Jadi Sorotan
Ada dua link resmi untuk cek penerima diantaranya eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id