Masih Dibuka Sampai 28 Juni 2021! Ini Syarat, Dokumen Hingga Cara Mengajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 25 Mei 2021, 09:35 WIB
Cek daftar penerima bantuan untuk pelaku usaha bisa lewat BLT UMKM PNM Mekaar dengan link banpresbpum.id.
Cek daftar penerima bantuan untuk pelaku usaha bisa lewat BLT UMKM PNM Mekaar dengan link banpresbpum.id. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Masih ada kuota untuk pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUM atau BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta. Rupanya pendaftaran BPUM masih dibuka sampai sekarang.

Pendaftaran BPUM masih akan dilakukan sampai tanggal 28 Juni 2021. Kemenkop UKM menyasar 12,8 juta penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Ada Jalur Mediasi, Roy Suryo Sebut 3 Syarat yang Harus Dilakukan Lucky Alamsyah

Hingga Mei 2021, baru disalurkan kepada 8,6 juta penerima. Bagaimana cara mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM?

Bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT UMKM bisa mengajukannya ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota masing-masing. Berikut syarat, cara daftar hingga cara cek penerima BLT UMKM 2021:

Syarat mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dengan dibuktikan memiliki NIB atau SKU

- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Ini Fakta Tentang Komposer Yulius Panon Pratomo, Hilang Tanpa Jejak Hingga Ditemukan di Bengawan Solo

Pendaftaran

Selanjutnya, lakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dengan melengkapi data berikut ini sebagai calon penerima BPUM:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang Usaha

- Nomor telepon

Dinas Koperasi dan UKM sebagai pengusul calon penerima BPUM satu-satunya di tahun 2021. Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan proses verifikasi data.

Baca Juga: Sisa BLT Subsidi Gaji Ditargetkan Cair Juni-Juli, Simak Cara Mengecek Penerimanya Lewat Link Ini

Langkah ini dilakukan sebagai upaya verifikasi identitas kependudukan serta pengecekan kelengkapan dokumen yang telah disyaratkan Kemenkop UKM.

Pendaftaran dilakukan secara manual dari kelurahan kemudian ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota.

Cara cek penerima BLT UMKM

Cara mudah cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta melalui eform.bri.co.id/bpum (BRI) dan banpresbpum.id (BNI).

Cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dilakukan dengan memasukkan data NIK KTP.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Mei 2021: Aldebaran Tambah Dosa Lagi, Ricky Manfaatkan Kehamilan Elsa

Kalau tidak termasuk sebagai penerima BLT UMKM eform BRI maka akan ada notifkasi “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Itulah informasi terkait cara mengajukan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta lewat dua link resmi BRI dan BNI. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x